15 September 2009
Fatwa MUI tentang Hak Kekayaan Intelektual
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005
Tentang
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
ممن الرحيم االله الرحِبس
ِِ ِ ِ ِ
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil
Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah
MENIMBANG : a. bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan
membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan
masyarakat;
b. bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti
Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada
MUI;
c. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa
tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman
bagi umat Islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
MENGINGAT : 1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain
secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak
orang lain, antara lain:
اضتر ارة عنن ِتجتكو اطل ِإلا َأن ْنكم بِال ْببي ا َلكموا َأمتأ ْكلو ا لانون ءَاما ا َّلذييها َأ١- ي
ٍ ً ُ َ ِِ َّ ُ ُ َ ُ ُ ِ
(٢٩:ا )النساءم رحي، ِإن الله ك َان ِبكمفسكما َأنلوتق ْ ، ولاكممن
ِ َ ُ ُ َّ َّ َ ت ُ ُ ِ ُ
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
الو َأمق ًا منا فريتأ ْكلوا ِإل َى ال ْح َّام ِلا ِبه ُلوتداطل و بِال ْبنكمبي ا َلكموا َأمتأ ْكلو ٢- ولا
ِ ِ ِ ك ِ ُ ُ َ ِِ ُ ُ َ ُ ُ
(١٨٨ :ون )البقرة لتع تماس ِبا ْلإث ْم و َأنال
َم َ ِِ ِ ن
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta seba-hagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu
Fatw a M unas V II M ajelis U lam a Indonesia tahun 2005
Fatwa tentang Perlindungan HKI
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah
[2]: 188).
(١٨٣ :ن )الشعراءض مف ْسديا فِي ا ْلأر َثوتع ولااءهمياس َأشوا ال ختب ٣- ولا
ِِ ِ َ َ َ س ن َ
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan
janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat
kerusakan” (QS. al-Syu’ara [26]: 183).
(٢٧٩ :ن )البقرةتظ ْلمو ن ولاتظ ْلمو ... لا
َ َ َ َِ َ -٤
“...kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-
Baqarah [2]: 279)
ا )رواه البخاري في صحيحه، رقمنترك كلا فإ َلي الا فلور َثته ومنترك م ١( من
ِ َ َ ِ ِ ِ ً َ
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
٢٢٢٢، في الاستقراض وأداء الديون والحجر والتفليس، باب الصلاة على من ترك
(دينا
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu)
untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga
(miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
: ... رواه الترمذي، باب صفة حج النبي، رقم ا حركم عليا َلكمو و َأماءكم٢( ِإن دم
م َ ُ ُ َّ ِ َ ُ
(١٦٢٨
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia,
dilindungi)...” (H.R. al-Tirmizi).
ال مرئ منيحل لِام ، فق َال : َألا ولاه وسلمول الله ص َّى الله علي ا ر٣( خطبن
ِ ِ ٍ ِ َ ِ ُّ َّ َ َ َ ِ َ ل َّ ِ س ُ َّ َ
ه ... )رواه أحمد في مسنده، كتاب أول مسندنف ْس من ب ٌ ِإلا ِبطي َأخِيه شي
ِ ٍ ِ ِ ء َّ ِ
.(٢٠١٧٠:يث ْرِبي ، رقم نرِو بالبصريين، باب حديث عم
ِ ِ
“Rasulullah saw. menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya:
‘Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta
saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya...’’ (H.R. Ahmad).
3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim; antara lain:
Dalam hadis qudsi, Allah SWT berfirman:
... اتظ َا َلمو ا فلا محرمنكمبي نف ْسِي وجعل ْته ت الظل ْم عل َى حرمني ِإاديا عب١( ي
َ َ ُ ُّ ِ ِ
(٤٦٧٣ :)رواه مسلم، باب تحريم الظلم، رقم
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas
diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan
di antaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi...” (H.R.
Muslim).
لمه ... )رواه البخاري في صحيحه، كتابيس يظ ْلمه ولا لم لاو ال ْمس لم َأس ٢( ال ْ
ِ َ ِ ِ ِ َ خ ِ م
(٢٢٦٢ ،المظالم
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh
menzalimi dan menghinanya...” (H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat
Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:
.ارلاضرر ولاضر
ِ َ َ
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak
boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh:
.ال ١( َلضرر ي
ُ ز ا
.الح ع َى جل ْب ال ْم ء ال ْم َاسد مقد٢( در
ِ ِ ص ِ ل م َ ِ ِ ف
“Bahaya(kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas men-datangkan
ا ام فهو ح ا يتولد من ال ْح ٣( كل
ر م ر ِ َ ِ َّ َ ُ ُّ م
maslahat”.
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah
زر إذ ْنه لا يجور بغي٤( التصرف ع َى مل ْك ال ْغي
ل ِ ِ َ ِ ِ َ ِ ِ ِ ِ َ ُ َّ
haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak
milik orang lain tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN:1. Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 43 (5/5) Mu’tamar V
tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma’nawiyyah:
Fatw a M unas V II M ajelis U lam a Indonesia tahun 2005
Fatwa tentang Perlindungan HKI
فال َّألي ارية ال ْعلامة الت اري ان الت ال ْعن ْ اري م التأولا: الاس
ُ و ت ِ ُ ِ ُ ِّج َ و ِ ِّج و و ِ ِّج ِ َ َ
ا ِي بح لا، أص اب ٌ َاص ٌ لأصت َار هي حقواع أو ا ْلاب وا ْلاخ ْت
َه ف َ ة َ ح ِه ُ ق خ ِ َ ِ ِ ِك ِ ِر
تدق يعهذه ال ْحقو .ا تبرة لتمول ال َّاس لالية مع ةماصر قي ف ال ْمال ْعر
َ ُ ُ ِ ِ ِ ن ِ َه و ً ِ َ َ ً ِ ع ِ ِ ِ ً م ِ
.ا تداء عليز ا ْلاعا، فلا يجو ا شر ب
َ ه ِ ِ ِه َ ع َ َ
ال ْعلامة اري ان الت ال ْعن ْ اري م التز التصرف ِي ا ْلاسا: يجو َان
ِ َ و ِ و ِ ِّج و ِ ِ ِ ِّج ُ ف َّ ث ِي
،ال ْغ ُّ سليالتد ، إ َا ان ْت َي ال ْغرر ا بعوض ِال ارية ونق ْل أي من ْ الت
و ِش ِ و َّ َ ٍ م ِي ِذ َف ِ ِ ِ ه َ ُ َ ِ ِ ِّج
.ا اِـ ا بح حار أن ذلك أص تِاع
ق م ل ي َ ِ َ ِ ب ِب
ا اب ا، ولأص ن ٌ شرت َار مصواع أو ا ْلاب ف وا ْلاخ ْتق ال َّألي َال ًا: حقو
َ ح ِه َة َ ع ِ ِ ِر ِ َ ِ ِ ِك ِ ِ ُ ُ ت ث ِث
.ا اء علي تز ا ْلاعا، لا يجو حق التصرف في
َ ه ِ ِد ِ ِ ه َ ُّ َّ
Pertama: Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan
(karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang
dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti
itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan.
Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua: Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat
dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan terhadap
haknya itu, dan bisa ditransaksikan dengan sejumlah uang dengan
syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti
halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang
bersifat material.
Ketiga: Hak cipta, karang-mengarang dan hak cipta lainnya
dilindungi oleh syara'. Pemiliknya mempunyai kewenangan
terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
ا )ا ْلان ْ َاج ال ْفك ْري ال ْح َابلة ع َى أن ال َّافعية ة الك ر من ال ْهوال ْجم
ِ ِ ِت ل َ َّه ِ ن ِ َ ِ و ِ ِ م ِ ِي ِ و ش ِ َ
2. Pendapat ulama tentang HKI, antara lain:
اء إ َا َان اء بس ان س ا كا ْلأع ِاتا ٌ متقوم ٌ في ال ْم َافع( أم تكرال ْمب
و ٍ ِذ ك ِ و ِ ة ِ ذ ِه َ َ ي َ َ َ و ل ِ ن و ِ َ
.عاا ا ْلان ْت َاع شر ا م
َ ً ب ح ِ ِف
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i dan
Hanbali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinal dan
manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh
dimanfaatkan secara syara’ (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini,
Fatw a M unas V II M ajelis U lam a Indonesia tahun 2005
Fatwa tentang Perlindungan HKI
Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu’assasah
al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta’lif), salah satu hak
cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan:
اس ا ع َى أ شر ع َى أن حق ال ْمؤلف هو ح ٌّ مصوه )أيوب َاء علي
ِ ل َس ن َ ع ق ِ َ ِّ َّ َ ل َ ِ َ ِن
اء ع َى حق تره اعوي تصع ال ْك َاب أوادة طب تبر إلاح( يعتص َاعدة ا ْلاس
ِّ ل ِ ِد ِ ُ َ ِ ِت ِ َ َ ِع َ ِ ِ ِ ِ َ ِ ق
ان حق جبة لضا، وسرقة مو جب ٌ للإث ْم شرصي ٌ مو أنه معال ْمؤلف أي
ِّ ِ م ِ ً ِ ِ َ ً ة ِ ِ ِ َ ع ِ ة ِ َ ِّ ِ َ َ َّ
ضه عنويا، وتع ا ًا وظل ْ عة عدادرة النسخ ال ْمط ْبو مال ْمؤلف في
ِ ِ ِ ِ َ ُ م و ن ِ ِ ِ ُّ ص ِ ِ َ ِّ
.ابه أالضرر ا ْلأدبي الذي
َّ ِ َص ِ َ ِ
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang
dilindungi oleh syara’ [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah)
tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa izin yang sah)
dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak
pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah
kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara’ dan
merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak
pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim,
serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-
Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-
Mu’ashir, 1998] juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi:
.ق حقوال أو ا خلفه ال ْميت من كة َلتر
ٍ ُ َ ٍ ُ ِ م ا ِّ َ ُ م َ َ َ
“Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.”
(al-Sayyid al-Bakri, I’anah al-Thalibin, j. III, h. 223).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim
Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang
HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan
perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Undang-Undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman;
b. Undang-Undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
c. Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;
d. Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu;
e. Undang-Undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
f. Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
g. Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI
2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN
INTELEK-TUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah
kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan
suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui
oleh Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang
bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk
mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya
intelektualnya. Sebagai bentuk penghar-gaan atas karya kreativitas
intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada
pendaftarnya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak yang Sah
di mana Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau
memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan
pengakuan hak ini oleh Negara adalah agar setiap orang terpacu
untuk menghasilkan kreativitas-kreativitasnya guna kepentingan
masyarakat secara luas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan
Intelektual Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
halaman 3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan
HUkum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya,
2004, Halaman 5)
Fatw a M unas V II M ajelis U lam a Indonesia tahun 2005
Fatwa tentang Perlindungan HKI
HKI meliputi:
1. Hak Perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang
diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak
Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas
hasil permuliannya, untuk memberi persetu-juan kepada orang atau
badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
(UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman,
Pasal 1 Angka 2);
2. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia
Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang
dimilikinya dan/atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak
lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan
Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
Pasal 1 Angka 1, 2 dan Pasal 4);
3. Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
(UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
4. Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. (UU NO. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
5. Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
(UU NO. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
6. Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang
Merek, Pasal 3); dan
Fatw a M unas V II M ajelis U lam a Indonesia tahun 2005
Fatwa tentang Perlindungan HKI
7. Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta).
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Dalam hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq
maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum
(mashun) sebagaimana mal (kekayaan).
2. HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana
dimaksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan
dengan hukum Islam.
3. HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud ‘alaih), baik akad
mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at
(nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
4. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak
terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, mem-buat, memakai,
menjual, mengimpor, meng-ekspor, mengedarkan, menyerahkan,
menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,
membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan
kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H.
28 J u l i 2005 M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua, Sekretaris,
Ttd, Ttd,
K.H. MA’RUF AMIN Drs. H. HASANUDIN, M.Ag
Pimpinan Sidang Pleno
Ketua, Sekretaris,
Ttd. Ttd.
Prof. Dr. H. UMAR SHIHAB Prof. Dr. H.M. DIN SYAMSUDDIN
Laporan Pesantren Sabily 2009
WORKSHOP NASIONAL LINUX UNTUK PENDIDIKAN
PESANTREN SABILY 2009
DI SMA MUHAMMADIYAH 1 WELERI
5 – 6 September 2009
A. Pendahuluan
Penggunaan perangkat lunak berbasis Open Source di ranah pendidikan Indonesia diketahui masih rendah. Ketidakpedulian warga sekolah pada Open Source pada umumnya terjadi karena ketakutan mereka pada asumsi pemakaian yang sulit, tidak familiar, dan sulitnya mencari aplikasi ini di lapangan. Keadaan ini kadang diperparah dengan banyaknya sekolah yang secara sadar menggunakan aplikasi bajakan untuk proses pembelajaran. Hilangnya visi teknologi pembelajaran dari pemimpin di sekolah disinyalir menjadi salah satu penyebab utama rendahnya pengetahuan tentang Open Source ini.
Kurang lebih sebulan yang lalu, tepatnya tanggal 6 Agustus 2009, SMA Muhammadiyah 1 Weleri telah menyatakan diri sepenuhnya migrasi ke Open Source, dan diresmikan oleh Kabid Dikmen Disdikpora Kab. Kendal, Drs. Utomo, M.Pd. Peristiwa ini menjadi sejarah yang sangat berharga bagi SMA Muhammadiyah 1 Weleri, karena menjadi sekolah yang pertama di Kab. Kendal yang melakukan migrasi penuh ke Open Source dan dimuat di Radar Pekalongan pada tanggal 9 Agustus 2009. Dari sinilah SMA Muhammadiyah 1 Weleri merasakan dan menyadari betapa pentingnya memahamkan konsep dan realitas Open Source untuk publik pendidikan di wilayah Kab. Kendal khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Hal inilah yang mendorong SMA Muhammadiyah 1 Weleri untuk menggagas dan mengadakan acara Pesantren Sabily 2009 yang menghadirkan Dr. Onno W. Purbo, salah satu pakar terkemuka TI khususnya Open Source Indonesia, dan Agus Muhajir, S.Kom, sang pengembang SISFOKOL (Sistem Informasi Sekolah).
B. Jalannya Acara
Pesantren Sabily 2009 SMA Muhammadiyah 1 Weleri diselenggarakan selama dua hari, yakni tanggal 5 – 6 September 2009. Acara Pesantren Sabily dibuka secara resmi oleh Kabid Dikmen Disdikpora Kab. Kendal, Dr. Utomo, M.Pd., tanggal 5 September 2009, kurang lebih jam 9 pagi. Berbeda dengan acara workshop yang pada umumnya terkesan resmi, acara ini dikemas “sersan” serius tapi santai, yakni model lesehan. Model lesehan ini sengaja dipilih untuk memudahkan peserta menyesuaikan diri manakala lelah, dengan bisa tiduran dan seterusnya, dan juga untuk lebih mendekatkan pembicara kepada para peserta. Menurut Pak Onno, workshop Linux model lesehan ini yang pertama kali diadakan di Indonesia.
Peserta yang hadir di acara ini sebanyak 39 orang, dengan rincian 36 orang dari Kab. Kendal, 1 orang dari SMA N 1 Lasem, 1 orang dari SMA 1 Mejobo, Kudus, dan 1 orang dari SMKN 1 Pringsurat Kab. Temanggung. Peserta yang hadir tak hanya dari kalangan pendidikan namun juga dari rumah sakit. Beliau ini hadir karena tertarik untuk mengganti seluruh aplikasi komputer di rumah sakit dengan aplikasi Open Source. Salah satu peserta istimewa di acara ini adalah Drs. Utomo, M.Pd., Kabid Dikmen Disdikpora Kab. Kendal, yang berkenan hadir di seluruh sesi acara. Beliau hadir bersama dua orang stafnya.
C. Pendukung Acara
Acara ini didukung oleh Kementrian RISTEK Republik Indonesia, HSC Computer Kaliwungu, Kendal, dan seluruh civitas akademik SMA Muhammadiyah 1 Weleri.
D. Materi Pelatihan
Rincian materi pelatihan di Pesantren Sabily 2009 SMA Muhammadiyah 1 Weleri, adalah sebagai berikut :
1.Pengenalan dan pemahaman konsep dan pengembangan Open Source, oleh Pak Onno. Beliau menyampaikan bahwa aplikasi berlisensi belum tentu memberikan “hak milik” kepada pembeli dan penggunanya, namun hanya memberikan hak guna pakai untuk satu orang pemakai (saja). Hal ini mengesankan produsen aplikasi tersebut “menipu” konsumen. Ini terjadi karena rata-rata konsumen tidak pernah membaca End User Licence Agreement. Konsekuensi dari hal ini adalah pada saat komputer berlisensi tersebut dijual, maka pembeli komputer bekas tersebut tetap harus membeli lagi lisensinya, sesuai harga yang berlaku. Satu-satunya solusi agar lepas dari “penjajahan” ini adalah dengan menggunakan Open Source, yang gratis dan legal. Dua hal yang ditekankan disini adalah penghematan anggaran yang luar biasa jika memakai Open Source dan ketaatan pada hukum (HAKI) yang sudah diundangkan di wilayah hukum Indonesia.
2.Instalasi, konfigurasi, dan pemahaman Distro Sabily (Ubuntu 9.04 Muslim Edition), oleh Pak Onno. Beliau menjelaskan hampir semua aplikasi dan ditunjukkan satu demi satu, fungsi dan cara menjalankannya. Menurut beliau, Distro Sabily sangat diminati di Indonesia. Hal ini tidak aneh mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Kemampuan Sabily yang mampu menampilkan font arabic secara sempurna, mengikutsertakan aplikasi-aplikasi khusus Muslim, seperti Adzan, Zikr, dan Thwab (pembaca kitab arab digital), menjadikan Sabily menjadi idola di kalangan kaum muslimin Indonesia. Setelah melihat satu demi satu aplikasi yang ada di Distro Sabily dan membandingkannya dengan aplikasi berbayar, sebagian besar peserta menyatakan kekagumannya dan siap melakukan migrasi, karena tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan. Pada kenyataannya, semua aplikasi untuk kebutuhan sehari-hari sudah mampu didukung secara penuh.
3.Instalasi, konfigurasi, dan pemahaman Distro SchoolOnffline, oleh Pak Onno. Inilah distro yang begitu diinstall akan “menyulap” sebuah komputer menjadi server yang mampu menyediakan berbagai layanan pendidikan. Aplikasi-aplikasi yang disediakan antara lain : Moodle, Senayan, Wiki, Blog, SISFOKOL, email-server, ftp-server, web server, dan masih bisa ditambahkan aplikasi-aplikasi lain, misal : chatting-server, sentral telepon, dan lain-lain. Bisa dikatakan inilah one-stop solution untuk layanan intranet sekolah. Secara khusus beliau menyarankan agar server ini tidak dihubungkan ke internet, mengingat semua opsi pengamanan di-non-aktifkan. Server bisa dan boleh dihubungkan ke internet jika semua opsi pengamanan diaktifkan. Pada sesi ini beliau menunjukkan bahwa untuk membuat server sekolah tidak perlu membeli server khusus yang harganya mencekik leher, namun cukup komputer biasa yang spesifikasinya ditambah sedikit di atas rata-rata, agar semua aplikasi server yang ada bisa diakses dengan nyaman. Dengan Distro SchoolOnffline, siswa bisa belajar lewat Moodle, belajar Blog tanpa harus terhubung ke internet, membuat intranet-email, mengakses perpustakaan digital, dan lain-lain.
4.Instalasi, konfigurasi, dan pemahaman SISFOKOL (Sistem Informasi Sekolah), oleh Agus Muhajir, S.Kom, sang pengembang aplikasi ini sendiri. Inilah untuk pertama kalinya pengembang SISFOKOL menampilkan diri di depan publik Kendal. Mas Hajir, demikian beliau biasa dipanggil, memberikan informasi tentang SISFOKOL secara lengkap dan sekaligus menunjukkan bagaimana langkah-langkah instalasi dan konfigurasi agar sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing.
5.Bonus materi : pengenalan pembuatan sentral telepon otomatis dengan menggunakan Linux, oleh Pak Onno. Di sesi akhir ini, Pak Onno masih berkenan membagi ilmu luar biasanya, yakni bagaimana membuat dan mendayagunakan STO berbasis Linux. Dengan menggunakan komputer server yang cukup kuat, STO Linux ini mampu mengungguli kemampuan STO Telkom Semarang. Bahkan dengan digabungkan dengan alat tertentu, pengguna bisa melakukan utak-atik agar tiap panggilan bisa “dikondisikan” sesuai dengan “demand operator”, sehingga pengguna cukup membayar dengan biaya pulsa yang sangat murah. Untuk penggunaan kantor atau sekolah, STO Linux bisa dijadikan pusat komunikasi internal, yang dalam pemanfaatannya cukup menggunakan mic dan speaker yang ada di komputer atau laptop, selama komputer atau laptop tersebut terhubung ke jaringan sekolah.
E. Rencana Tindak Lanjut
Menindaklanjuti Pesantren Sabily ini, Drs. Utomo, M.Pd., Kabid Dikmen Dinas Dikpora Kab. Kendal, menyatakan, pada tahap pertama akan memigrasikan komputer-komputer yang ada di kantor Dinas Dikporan Kab. Kendal ke Open Source secara bertahap dan akan membangun server untuk keperluan pendidikan Kab. Kendal yang bisa diakses oleh seluruh sekolah di Kendal, terutama sekolah-sekolah yang sudah memiliki jaringan internet.
Tahap kedua membangun komputer server di kantor Dinas Dikpora Kab. Kendal. Komputer server direncanakan akan menjalankan Distro SchoolOnffline, dan memfungsikan seluruh layanan yang ada, terutama Moodle, Wiki, Blog, perpustakaan digital, dan email-server. Tahap pertama yang akan dilaksanakan adalah mengoptimalkan pertemuan MGMP-MGMP yang ada, salah satunya tujuannya adalah mampu membuat dan meng-upload materi-materi pembelajaran berikut soal-soalnya ke server Moodle yang ada di kantor Disdikpora Kab. Kendal. Target pertama pemakaian server ini secara luas adalah saat pelaksanaan try-out ujian nasional, di mana nantinya peserta try-out akan melaksanakan try-out ujian tanpa kertas, cukup dengan melakukannya lewat komputer yang ada di sekolah masing-masing.
Adapun untuk para peserta workshop, sertifikat workshop Pesantren Sabily dapat diperoleh dengan syarat peserta mampu menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani kepala sekolahnya masing-masing yang menyatakan bahwa peserta tersebut telah mampu me-migrasi-kan minimal 5 komputer di sekolahnya. Diharapkan dengan adanya dorongan seperti ini, para mantan peserta pelatihan akan lebih bersemangat melakukan migrasi Open Source di lingkungan kerjanya.
Adapun di SMA Muhammadiyah 1 Weleri sendiri, akan dibentuk satu tim, yakni Tim Layanan Migrasi Open Source untuk pendidikan di wilayah Kab. Kendal. Nantinya tim ini akan memberikan layanan berupa migrasi, konsultasi, dan pelatihan untuk lebih memasyarakatkan Open Source di lingkungan pendidikan Kab. Kendal.
F. Penutup
Demikian laporan pelaksanaan Workshop Nasional Linux untuk Pendidikan, Pesantren Sabily 2009, bersama Dr. Onno W. Purbo dan Agus Muhajir, S.Kom., di SMA Muhammadiyah 1 Weleri, tanggal 5 – 6 September 2009.
01 September 2009
Jurnal Peserta Pesantren Sabily 2009 03-09-09 16.00 WIB
Jurnal peserta hingga Kamis, 3 september 2009 jam 16.00 WIB
Mereka yang telah memesan tempat sebagai peserta Pelatihan UbuntuME 9.04 (sabily) pada 5-6 september 2009 di SMA Muhammadiyah 1 Weleri adalah :
1.Sawali Tuhusetya (SMP N 2 Pegandon)
2.Arif Kurniawan (SMP Kaliwungu)
3.Suprihadi (Mahasiswa D3 Jardiknas)
4.Teguh Anindito (Direktur AKPER Muhammadiyah Kendal)
5.Asih Asiatul (SMA N 1 Weleri)
6.Didin Helinudin (SMA N 1 Kendal)
7.Drs. Sunarto, M.Pd (Kepala SMA N 1 Rowosari)
8.Yoshi Rachmartdi, S.Pd (SMA N 1 Cepiring)
9.Nur Hasan (HSC Computer)
10.Wahyudi (wartawan)
11.Masrukhin (SMK N 2 Kendal)
12.
Kepastian peserta setelah investasi kami terima.
Yang telah memastikan hadir :
1.Drs. Utomo, M.Pd (Kabid Dikmen Disdikpora Kendal)
2.Mampuono Rasyidin (Ketua KGI Jateng)
3.Inu Indarto (Pengawas SMK Disdikpora Kendal)
4.Mokh Fakhroddin (SMA Muhammadiyah 3 Kaliwungu)
5.Supardi, S.Pd (SMP N 2 Limbangan)
6.H. Toto Heru Budiono (SMP N 2 Limbangan)
7.Sulikan (SMA Mejobo Kudus)
8.Murwo Setiyo Agus (SMK N 6 Kendal)
9.Nurholis (SMA Muh 4 Kendal / SMA N 1 Pegandon)
10.Sofyan Kusuma (SMK N 2 Kendal)
11.Nurhadi, S.Pd (SMA N 1 Boja)
12.Supriyanto, B.Sc (SMA Muhammadiyah 1 Weleri)
13.H. Badaruddin (SMA Muhammadiyah 1 Weleri)
14.Agus Kurniawan (SMK N 6 Kendal)
15..... (SD Muhammadiyah Kendal)
16.... (SD Muhammadiyah Kendal)
17.Heru Nugroho (SD Muhammadiyah Truko)
18.Katsir Widodo, S.Pd (SMA N Limbangan)
19.Budi Purwanto (SMK N 1 Pringsurat)
Kesempatan dan tempat semakin terbatas
28 Agustus 2009
Pesantren Sabily 2009 dan Temu Blogger bareng Pak Onno
Pendahuluan
Pemakaian dan pemanfaatan TIK di ranah pendidikan Indonesia saat ini sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Tuntutan pembelajaran masa kini sudah tidak mungkin lagi mengabaikan dukungan komputer berikut sistem operasi dan aplikasinya. Satu hal yang kemudian agak disayangkan adalah rendahnya kepedulian para pemakai pada legalitas pemakaian sistem operasi dan aplikasinya. Keadaan ini sayangnya justru sebagian besar “menimpa” institusi kependidikan, di mana semestinya di institusi inilah kejujuran dan “kehalalan” pemakaian sumber belajar harus benar-benar dijaga.
Begitu populernya sistem operasi dan aplikasi bajakan di Indonesia hingga terkadang orang-orang awam sungguh-sungguh tidak mengerti kalau pada komputer yang dipakainya terdapat aplikasi-aplikasi bajakan, yang sebenarnya melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi hukum. Minimnya informais tentang sistem operasi dan aplikasi yang bebas pakai, seperti Linux, membuat masyarakat terkesan takut untuk mencoba. Ketakutan ini begitu terasa justru di ranah pendidikan. Padahal untuk saat ini hampir seluruh distro Linux, apalagi distro-distro yang populer sudah menawarkan tampilan desktop dan aplikasi yang sama dan semudah cara pakai sistem operasi “bajakan” yang biasa dipakai. Pada beberapa aspek tertentu justru lebih bagus.
Linux, merupakan satu keluarga besar sistem operasi yang bebas pakai, terutama untuk kepentingan komunitas dan pendidikan. Di dalam keluarga besar Linux terdapat distro-distro atau keluarga-keluarga kecil, misalnya Ubuntu, Mandriva, Debian, Fedora, dan lain-lain. Salah satu distro Linux yang berkembang cukup luas dan progresif adalah Ubuntu. Dari distro Ubuntu sendiri lahir bermacam-macam varian, misal Kubuntu, Edubuntu, Xubuntu, dan Ubuntu Muslim Edition. Masing-masing varian ini memiliki semua keunggulan dan keunikan Ubuntu, namun masing-masing memiliki keunikan sesuai dengan target pemakai yang dituju.
Saat ini dengan adanya gerakan IGOS yang diperkuat dengan adanya Surat MenPan tentang himbauan pemakaian sistem operasi dan aplikasi Open Source, yang kemudian diperkuat dengan adanya Surat dari Pemkab setempat yang memperkuat kedudukan Surat MenPan tersebut, seharusnya dunia pendidikan tanggap dan proaktif dalam melakukan langkah-langkah untuk memenuhi “panggilan” surat-surat tersebut.
Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah 1 Weleri merupakan salah satu sekolah yang tanggap pada himbauan tersebut dan melakukan langkah nyata untuk menuju pemakaian Open Source. Langkah nyata tersebut adalah dengan melakukan migrasi sistem oeprasi dan aplikasi secara total dari sistem operasi dan aplikasi bajakan ke sistem operasi Sabily. Sabily merupakan sistem operasi Linux distro Ubuntu, tepatnya Ubuntu 9.04 Jaunty Jackalope yang sudah diperkaya dengan theme, icon dan aplikasi islamy.
Beberapa aplikasi inti yang cukup membedakan dengan varian yang lain adalah adanya aplikasi Webstrict untuk menyaring informasi-informasi bermuatan pornografi dari internet, sehingga sangat aman dipakai di sekolah-sekolah. Ada juga aplikasi Thwab yang mampu membuka kitab-kitab berbahasa Arab. Hal ini dimungkinkan karena di dalam Sabily sudah diintegrasikan font-font arabic secara langsung. Ada juga aplikasi untuk Adzan dan arah kiblat.
Melihat begitu mantab dan kayanya aplikasi-aplikasi yang ada pada varian Sabily ini, SMA Muhammadiyah 1 Weleri bermaksud untuk menyebarkan kabar gembira ini ke sebagian umat muslim di wilayah Kab. Kendal. Acara workshop yang dikemas dengan nama Pesantren Sabily diharapkan dapat memberikan warna tersendiri dalam mengisi Ramadhan tahun ini. Di dalam acara ini para peserta akan diajak untuk mengenal lebih jauh dan lebih dalam apa itu Sabily, School OnOffLine, dan SISFOKOL. Ketiga “produk” ini sangat cocok diaplikasikan di sekolah.
Kehadiran Onno W Purbo dalam kesempatan ini juga akan dimanfaatkan untuk saling berbagi (sharing) dengan para praktisi IT pendidikan di Kendal
Nama Kegiatan
Kegiatan ini dikemas dengan nama Pesantren Sabily 2009 dan Kumpul Blogger Kendal Bareng Pak Onno
Maksud dan Tujuan Kegiatan
Memberikan pengertian dan pemahaman pada konsep dan pengembangan Open Source.
Mengenalkan dan menajamkan peran Open Source di dunia pendidikan, termasuk memposisikan peran guru.
Memberikan contoh sistem operasi dan aplikasi Open Source (Sabily dan aplikasi-aplikasi pendidikan)
Memberikan pemahaman dan permodelan sekolah yang menggunakan aplikasi Open Source secara penuh (administrasi, pembelajaran, hingga sistem informasi sekolah).
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah :
Para peserta memahami secara utuh pada konsep dan pengembangan Open Source, khususnya di dunia pendidikan.
Para peserta mengetahui keunggulan Open Source untuk pemakaian di dunia pendidikan.
Para peserta terdorong untuk melakukan migrasi ke Open Source, setidaknya bersedia menjadi contoh perubahan.
Rincian Materi dan Target Peserta
Pesantren Sabily
Secara garis besar materi yang akan disampaikan kepada peserta adalah pemahaman konsep Open Source beserta contoh aplikasi nyata di dunia pendidikan. Secara rinci materi yang akan disampaikan kepada para peserta adalah :
Konsep, pemakaian, dan pengembangan Open Source secara umum dan secara khusus di dunia pendidikan.
Instalasi dan konfigurasi Sabily.
Instalasi dan konfigurasi School OnOffLine.
Instalasi dan konfigurasi SISFOKOL.
Sesi diskusi informal malam, membahas kesempatan pengembangan OpenSource di dunia pendidikan.
Peserta dalam kegiatan ini adalah para kepala sekolah dan/atau guru TIK dan/atau guru bidang studi lain yang mempunyai ketertarikan di bidang pengembangan TIK, khususnya Open Source. Peserta Pesantren Sabily terbatas untuk 50 orang
Para peserta workshop diharapkan membawa laptop atau komputer dari sekolahnya, agar nantinya dapat digunakan untuk mengikuti workshop, sekaligus untuk membawa “oleh-oleh” yakni terinstallnya sistem operasi Sabiliy, SchoolOnOffLine, dan SISFOKOL.
Kumpul Blogger
Acara ini diharapkan menjadi sarana berkumpulnya para blogger di dunia pendidikan Kendal sekaligus forum silaturrahim bareng Pak Onno. Kegiatan ini digelar santai di halaman SMA Muhammadiyah 1 Weleri setelah Shalat Tarawikh
Peserta Kumpul Blogger terbatas untuk 50 orang (diluar peserta pesantren Sabily)
Investasi
Investasi peserta Pesantren Sabily Rp. 125.000,00 dengan fasilitas free hotspot, DVD Sabily, penginapan ala pesantren, buka puasa, makan malam dan makan sahur
Investasi Peserta ngumpul blogger bareng Pak Onno Rp. 25.000,00 dengan fasilitas free hotspot dan snack
Rincian Kegiatan
Kegiatan Pesantren Sabily ini secara garis besar berformat workshop, terutama untuk sesi-sesi yang membutuhkan praktek. Adapun untuk materi yang bersifat penjelasan disampaikan dengan format talkshow, untuk memancing peserta agar bersedia berinteraksi dengan pemateri. Harapannya adalah semakin jelasnya keterangan yang disampaikan oleh pemateri.
Jadwal terlampir
Informasi dan pendaftaran :
M. Sigid Hariadi 081805872138 & 0294 5755409
Setyo Purnomo (Pak Pur) 08157704264
Jadwal Pesantren Sabily 2009
dan Kumpul Blogger Bareng Pak Onno
07.00 – 08.00 : Registrasi
08.00 – 09.00 : Pembukaan oleh Ka Disdikpora Kendal
09.00 – 11.30 : Sesi I oleh Pak Onno
11.30 – 12.30 : istirahat sholat
12.30 – 15.00 : Sesi II oleh Pak Onno
15.00 – 16.00 : Sholat & Keperluan Pribadi
16.00 – 17.30 : Sesi III oleh Pak Onno
17.30 – 20.00 : Buka, shalat, makan
20.00 – 22.00 : Ngumpul blogger kendal bareng pak Onno
22.00 – 03.00 : istirahat
03.00 – 05.00 : Sahur, shalat
05.00 – 06.00 : Keperluan Pribadi
06.00 – 11.30 : Sesi IV oleh Pak Onno & Agus Muhajir
11.30 – 12.00 : Sholat
12.00 – 12.30 : Penutup
(acara dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan situasi dan kondisi)
12 Mei 2009
Berbenah Menuju Sekolah Unggul
Sementara itu, pertambahan jumlah SMA negeri baik dari sekolah maupun kelas, tak ayal membuat sejumlah sekolah swasta terkena getahnya.
3 tahun ini jumlah siswa di SMA Muhammadiyah 1 weleri terus saja menurun, bahkan PPD tahun boleh dikatakan paling parah, karena hanya bisa mendapat 2 kelas kurus.
Ada sebuah pesan berharga tatkala SMA ini berulang tahun yang ke-39 pada 5 januari lalu. "Layar harus tetap terkembanng, perahu SMA Muhammadiyah 1 Weleri tidak boleh karam." Pesan itu sungguh sangat menggugah sebagian civitas akademika sekolah untuk semakin gigih berbenah. Dengan modal semangat dan tekad menuju sekolah unggul, maka upaya mengeksplorasi segala bentuk inovasi baru terus dilakukan.
